Senin, 02 April 2018

Peran dan Fungsi Guru dalam Kehidupan Sosial Politik



Sejak lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal, 25 November 1945 di Surakarta, PGRI menjadi organisasi  guru pejuang '45 yang bersatu untuk merebut, menegakan dan menyelamatkan kemerdekan. Dengan lahirnya Keppres Nomor 78 tahun 1994, hari lahir PGRI ditetapkan sebagai hari Guru Nasional. Penghargaan tersebut ditujukan untuk para guru sebagai pejuang pendidik dan pendidik pejuang. Dengan berdirinya PGRI sebagai organisasi profesi guru dengan dasar persatuan dan kesatuan, tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras, agama, asal usul, tempat berkerja dan sebagainya. Semuanya mengacu pada integritas mereka sebagai pengajar (pendidik).

Guru dalam proses belajar mengajar mempunyai fungsi ganda, ia sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik, maka guru secara otomatis mempunyai tanggungjawab yang besar dalam mencapai kemajuan pendidikan. Begitu besarnya peranan guru sebagai pengajar dan pendidik, harus diakui bahwa kemajuan di bidang pendidikan sebagian besar tergantung kewenangan dan kemampuan staf pengajar (guru). Fungsi guru dihadapan anak didik sebagai pengajar adalah membantu dalam peningkatan kecerdasan (intelegensi) anak didik. Sedangkan guru sebagai fungsi pendidik adalah kemampuan guru untuk mengarahkan anak didik agar memiliki nilai-nilai idealitas personal; memiliki keimanan, taqwa, istiqomah, tawadu, moderat, dan berwawasan ke depan.

 

Pendidikan di Abad ke-21

Di abad ke-21 yang dikenal dengan abad pengetahuan, peran guru memiliki tugas yang amat berat. Selain bertugas sebagai pendidik, tetapi juga mesti jadi peramal masa depan (futurist) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran guru dalam menghadapi tantangn zaman yang lebih rumit, menantang, spesifik, sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka.

Trilling dan Hood (1999) mengemukakan bahwa perhatian utama pendidikan di abad ke-21 adalah untuk mempersiapkan hidup dan kerja bagi masyarakat. Tibalah saatnya menoleh sejenak ke arah pandangan dengan sudut yang luas mengenai peran-peran utama yang akan semakin dimainkan oleh pembelajaran dan pendidikan dalam masyarakat yang berbasis pengetahuan.

Namun demikian, problematika yang dirasakan dalam dunia pendidikan di negeri ini kian terasa. Kemerosotan pendidikan kita sudah terasakan selama bertahun-tahun. Merebaknya tindak korupsi, penyalahgunaan narkotika, free sex, tontonan yang kurang memperhatikan nilai-nilai moralitas dianggap sebagai merosotnya ruh pendidikan (esoteris pendidikan) di negeri ini. Dengan merosotnya ruh pendidikan, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti dengan kurikulum 1984, kemudian diganti lagi dengan kurikulum 1994, dan sekarang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, yang diarahkan untuk menciptakan anak didik yang lebih berorientasi pada kompetensi dasar.

Dalam hal profesionalisme guru dan tenaga kependidikan, saat ini masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika. Ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas.

Setidaknya ada dua faktor yang dapat menjelaskan mengapa upaya perbaikan pendidikan selama ini kurang berhasil yaitu: (1) Strategi pembangunan pendidikan selama ini bersifat input oriented, yaitu pemenuhan semua input pendidikan seperti penyediaan materi untuk belajar dan mengajar dan alat-alat, akan dapat menghasilkan out put yang sama mutunya, namun sampai sekarang ini tidak sesuai seperti yang diharapkan. (2) Pengelolaan pendidikan selama ini lebih bersifat makro oriented, artinya orientasi pendidikan lebih banyak diatur oleh pusat,  padahal banyak yang semestinya dapat dilakukan ditingkat mikro (sekolah). Menyadari akan kelemahan selama ini, sistem pengelolaan pendidikan mestinya lebih diserahkan kepada otonomi sekolah sendiri. Artinya sekolah dengan peran serta kepala sekolah dan guru bersama-sama dengan masyarakat turun tangan untuk mengelolanya. Karena disadari lembaga pendidikan (sekolah) lahir ditengah-tengah masyarakat dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pengelolaannya. Dan sampai saat ini masih kurang dirasakan.

Di samping itu pula, tantangan terjadinya krisis motivasi guru telah menghadang di depan kita. Penurunan gairah dan kemauan guru mengajar akan berdampak terhadap hasil pendidikan, hal ini akibat dari dampak krisis ekonomi, krisis politik, krisis kepercayaan yang melanda bangsa kita sejak 1997 lalu, yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pulih. Keruntuhan Orde Baru dengan melahirkan Orde Reformasi telah menggeliatkan guru melalui demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah agar memperbaiki nasib dan kesejahteraan  guru. Sikap kurang tanggapnya pihak-pihak terkait terhadap nasib tentu akan mendorong timbulnya krisis motivasi guru dalam mengajar.

Selain itu juga, ada beberapa faktor lagi yang di duga menjadi penyebab: (1) Gaji guru yang rata-rata rendah dan belum memadai, akibatnya guru mencari alternatif sumber penghasilan lain, (2) Kejenuhan birokrasi mengurus pindah tugas (3) Peluang kecil bagi peningkatan karir (4) Kecenderungan mengambil kredit cicilan uang di bank sehingga gaji yang diterima tiap bulannya relatif kecil (5) Kekurangan kepala sekolah untuk menjadi teladan/panutan di hadapan guru, anak-anak dan masyarakat.

Gambaran suram pendidikan kita seperti ini, yang salah satu penyebabnya krisis motivasi guru dalam mengajar, tetapi itu bukanlah merefleksikan kepesimisan dan kurangnya kredibilitas (kepercayaan) kepada guru. Kondisi itu harus kita ubah jika kita ingin mewujudkan kualitas pendidikan yang baik dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan daya saing tinggi di era pasca-globalisasi, untuk menjawab tantangan di abad 21 yang dianggap sebagai abad pengetahuan.

Pendidikan di abad 21 merupakan abad pengetahuan, karena pengetahuan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Menurut Naisbit (1995) ada 10 kecenderungan besar yang akan terjadi pada pendidikan di abad ke-21 yaitu; (1) dari masyarakat industri ke masyarakat informasi, (2) dari teknologi yang dipaksakan ke teknologi tinggi, (3) dari ekonomi nasional ke ekonomi dunia, (4) dari perencanaan jangka pendek ke perencanaan jangka panjang, (5) dari sentralisasi ke desentralisasi, (6) dari bantuan institusional ke bantuan diri, (7) dari demokrasi perwakilan ke demokrasi partisipatoris, (8) dari hierarki-hierarki ke penjaringan, (9) dari utara ke selatan, dan (10) dari  pilihan personal ke pilihan majemuk.

Dengan memperhatikan pendapat Naisbitt di atas, Muhammad Surya (1998) mengungkapkan bahwa pendidikan di Indonesia di abad 21 mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Pendidikan nasional mempunyai tiga fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan dalam proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Sebagai negara kepulauan yang berbeda-beda suku, agama dan bahasa, pendidikan tidak hanya sebagai proses transfer pengetahuan saja, akan tetapi mempunyai fungsi pelestarian kehidupan bangsa dalam suasana persatuan dan kesatuan nasional; (3) Dengan semakin meningkatnya hasil pembangunan, mobilitas penduduk akan mempengaruhi corak pendidikan nasional; (4) Perubahan karakteristik keluarga baik fungsi maupun struktur, akan banyak menuntut akan pentingnya kerja sama berbagai lingkungan pendidikan dan dalam keluarga sebagai intinya.

 

Dimensi Politik dalam Pendidikan

Pasca keruntuhan rezim politik Orde Baru dengan lahirnya politik Orde Reformasi telah merubah tatanan masyarakat, tidak terlepas dalam dunia pendidikan. Sistem pendidikan yang dianut selama Orde Baru yang dianggap menutup untuk berpikir kritis, analisis walaupun rasional. Kini di era reformasi, pendidikan harus dapat membuka paradigma baru untuk menciptakan iklim pendidikan yang lebih mengarah kepada pembentukan anak didik yang kritis, moderat dan memiliki loyalitas tinggi terhadap agama dan negara.

Peran serta guru dalam mengisi Orde Reformasi ini adalah dengan memanfaatkan peran politik pendidikan yang ditujukan untuk membangun sumberdaya manusia yang berkualitas, baik yang sifatnya lahir maupun yang batiniah. Politik pendidikan menganut faham bahwa pendidikan berlangsung sepanjang hidup manusia (long life education). Pendidikan di sekolah tidak sekedar ditujukan untuk membangun intelektualisme, tetapi terutama membangun karakter, mengajarkan pandai berbuat melalui daya cipta (inovasi) dan kreativitas dalam upaya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dimensi politik pendidikan berkaitan dengan otoritas, kekuasaan dan pengaruh untuk memecahkan konflik-konflik dan isu-isu pendidikan. Aspek politik dari reformasi pendidikan amat kompleks. Keberhasilan dalam mengendalikan aspek politik ini ditunjukkan dengan adanya berbagai kebijakan dan setiap kebijakan saling melengkapi serta menuju sasaran utama yaitu meningkatkan kemajuan pendidikan.

Dimensi politik ini tidak sekedar hak-hak politik warga sekolah/institusi pendidikan, khususnya tenaga pengajar/guru/dosen dan kepala sekolah/rektor, tetapi mempunyai pengertian yang luas, yakni penekanan pada kebebasan atau otonomi sekolah, khususnya dalam kaitannya dengan masyarakat sekitar. Dengan otonomi tersebut maka keberadaan sekolah/lembaga pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan tidak terlalu menggantungkan pada birokrasi di atas.

Keberhasilan reformasi pendidikan ditentukan oleh keberhasilan dalam memberdayakan guru di mana guru memiliki otonomi profesional dan kekuasaan untuk menentukan bagaimana visi dan misi lembaga pendidikan harus diimplementasikan dalam praktek sehari-hari. Selain itu pemberdayaan guru perlu dilakukan pula melalui pemberian kesempatan dan dorongan bagi mereka untuk selalu belajar menambah ilmu. Proses pembelajaran (learning) sepanjang waktu bagi tenaga pendidik/guru merupakan keharusan dan menjadi titik sentral dalam reformasi pendidikan.

Sekarang reformasi pendidikan sangat terasa diperlukan. Reformasi pendidikan merupakan suatu proses yang kompleks dan majemuk sehingga memerlukan pengerahan segenap potensi yang ada dalam tempo yang panjang ke depan. Di samping itu, yang lebih penting adalah reformasi pendidikan harus memberikan peluang (room for manoeuvre) bagi siapapun yang aktif dalam pendidikan untuk mengembangkan langkah-langkah baru yang memungkinkan peningkatan kualitas pendidikan di masa yang akan datang.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas harus diimplementasikan secara nyata dalam keseluruhan kinerja pendidikan nasional. Tidak kalah pentingnya ialah unsur "guru dan tenaga kependidikan lainnya" harus berada dalam posisi sentral dalam pola-pola manajemen pendidikan yang berbasis paradigma pendidikan.

Proses pendidikan di era reformasi, guru harus lebih berperan sebagai pendidik multikultural. Pendidikan multikultural didasari asumsi, tiap manusia memiliki identitas, sejarah, lingkungan, keluarga dan pengalaman hidup unik dan berbeda-beda. Perbedaan adalah identitas terpenting dan paling otentik tiap manusia daripada kesamaannya. Kegiatan belajar-mengajar bukan ditujukan agar peserta didik menguasai sebanyak mungkin materi ilmu atau nilai, tetapi bagaimana tiap peserta didik mengalami sendiri proses berilmu dan hidup di ruang kelas dan lingkungan sekolah

Pendidikan multikultural mengandalkan sekolah sebagai lingkungan hidup nyata yang plural, terus berubah dan berkembang. Institusi sekolah dan kelas adalah wahana hidup dengan pemeran utama peserta didik dan posisi guru adalah sebagai fasilitator dalam perkembangan pendidikan anak. Pembelajaran tidak hanya menyuapi anak dengan materi tetapi mampu membangkitkan pengayaan pengalaman hidup yang unik, sehingga bisa tumbuh pengalaman dan kesadaran kolektif. Sehingga setiap warga dan peserta didik yang kelak menjadi dasar etika politik berbasis etika kewargaan. Tujuan dari pendidikan multikultural adalah menciptakan anak didik yang mampu mengenali dirinya sendiri, lingkungan, bangsa dan negara dan agama.

Karena itu, keunikan diri anak didik (siswa) perlu ditempatkan sebagai akar pendidikan, pengembangan politik kebangsaan, dan kesalehan religius. Mengenali diri sendiri adalah akar mengenal Tuhan, alam semesta, dan orang lain. Prinsip inilah yang dalam tradisi sufi dikenal dalam doktrin man arafa nafsahu faqad arafa rabbahu (to know your self).

            Purnakata dari tulisan sederhana ini, ada lima istilah bagi tipikal guru: guru sasar, guru layar, guru makelar, guru bayar, guru besar. Semoga kita semua tetap mempertahankan falsafah seorang guru yaitu "jadilah engkau sebagai seorang ayah sebelum engkau menjadi guru", dengan kasih sayang, perhatian, penanaman akhlak atau etika akan lebih penting daripada menciptakan insan-insan stagnan jiwannya, yang dengan hanya keberhasilan sesaat semua dapat punah bila tanpa nilai-nilai dasar spiritualisme sang pendidik. Wallahu a'lam bishshawab.

Jumat, 23 Maret 2018

Pendidikan Islam dan Eksistensi Pesantren Dalam Pemberdayaan Umat


Pendidikan Islam di Indonesia merupakan warisan peradaban Islam dan sekaligus aset bagi pembangunan pandidikan nasional. Sebagai warisan, ia merupakan amanat sejarah untuk dipelihara dan dikembangkan oleh semua umat Islam dari masa ke masa. Sedangkan sebagai aset, pendidikan Islam yang tersebar di berbagai wilayah ini membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk manata dan mengelolanya sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Dalam kedua perspektif di atas, pendidikan Islam di Indonesia selalu menjadi lahan pengabdian kaum muslimin dan sekaligus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Mendiskusikan sistem pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan Islam, secara garis besarnya terbagi ke dalam dua tingkatan; makro dan mikro. Pada level yang pertama (makro), pendidikan Islam bersentuhan dengan sistem pendidikan nasional dan faktor-faktor eksternal lain. Sedangkan pada level yang kedua (mikro), pendidikan Islam dihadapkan pada tuntutan akan proses pendidikan yang efektif sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berbudaya tinggi.

Berbagai persoalan dari kedua level tersebut di atas pada prinsipnya mendorong adanya perubahan arah pendidikan Islam, mengingat tantangan kontemporer dan tantanan masa depan yang berbeda dengan tantangan masa lalu. Sehingga berbagai persoalan yang muncul, pendidikan Islam diharapkan mampu berperan sebagai penyambung antara tujuan kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama. Ketersambungan tersebut, penyelenggaraan pendidikan Islam harus menjadi alat (tool) untuk menghilangkan dikotomi antara kehidupan bernegara dan beragama, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Perbincangan Pendidikan Islam

Islam adalah agama yang menempatkan pendidikan dalam posisi yang sangat vital. Bukanlah sesuatu yang kebetulan jika lima ayat pertama yang diwahyukan Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw., dalam surat al-'Alaq, dimulai dengan membaca iqra'. Di samping itu pula pesan-pesan al-Qur'an dalam hubungannya dengan pendidikan pun dapat dijumpai dalam pelbagai ayat dan surat dengan aneka ungkapan pernyataan-pertanyaan dan kisah. Lebih khusus lagi, kata 'ilm, dan deviriasinya digunakan paling dominan dalam al-Qur'an untuk menunjukkan perhatian Islam yang luar biasa terhadap pendidikan.

Menegaskan kenyataan di atas, pasangan sarjana muslim kontemporer, Ismail Raji al-Faryqi dan Lois Lamnya' al-Faruq, membuat pernyataan bahwa, Islam mengidentifikasi dirinya sendiri dengan ilmu. Bagi Islam, ilmu adalah syarat dan sekaligus tujuan dari agama ini.

Peradaban Islam sejak awal juga menunjukkan prestasi yang sangat berarti dalam bidang keilmuan dan pendidikan. Pada masa permulaan penyiaran Islam, Nabi Muhammad Saw. sendiri menggunakan pendekatan pendidikan, bukan pemaksaan, untuk mengajarkan agama Islam pada lingkaran khusus di rumahnya Arqam. Besarnya perhatian Muhammad Saw. terhadap pendidikan juga terlihat ketika ia memutuskan pembebasan bagi tahanan perang non-muslim dengan syarat yang bersangkutan terlebih dahulu mengajarkan tulis baca kepada orang-orang muslim yang masih buta huruf.

Dalam perkembangan berikutnya masjid yang pada dasarnya sebagai tempat beribadah, justeru menjadi tempat pendidikan yang menonjol pada dua abad pertama sejarah peradaban Islam. Tradisi ini terus menerus berlanjut dan berkembang khususnya pada masa keemasan peradaban Islam dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan yang bervariasi mulai dari masjid-khan, dar al-hikmah, dar al-hadits, sampai dengan madrasah. Lembaga yang terakhir ini kemudian diakui oleh banyak sarjana sebagai lembaga pendidikan tinggi dalam Islam, yang memberikan sumbangan penting bagi perkembangan tradisi (lokal) dan pendirikan modern di Barat.

Perhatian terhadap sejarah peradaban Islam memang sejauh ini masih terpusat pada aspek politik yang menggambarkan pasang surut kekuasaan Islam. Dinamika dan pergumulan Islam dalam bidang pendidikan dan intelektual tergolong wilayah kajiannya yang masih terlantar. Sekalipun demikian, beberapa sarjana telah berhasil mengungkapkan dimensi intelektual dan sejarah peradaban Islam itu dengan beberapa tesisnya yang menarik. Mereka mengakui bahwa pemikiran-pemikiran intelektual muslim pada masa pertengahan telah menjangkau wilayah kajian yang kompleks, mulai dari filsafat, keagamaan, humaniora, sampai dengan ilmu-ilmu kealaman (natural science). Sementara itu, keseriusan para pemikir muslim dalam mensintetiskan pemikiran Yunani Kuno setidak-tidaknya telah berhasil menjembatani munculnya masa pencerahan (renaisance) peradaban Barat yang berlanjut hingga masa modern. Tanpa Islam bisa dikatakan tidak akan pernah muncul peradaban Barat Modern seperti yang kita saksikan sekarang ini.

Di Indonesia, sejalan dengan proses penyebaran dan pendidikan Islam sudah mulai tumbuh meskipun masih bersifat individual. Para penganjur agama ini mendekati masyarakat dengan cara yang persuasif dan memberikan pengertian tentang dasar-dasar agama Islam. Kemudian, dengan memanfaatkan lembaga-lembaga masjid, surau dan langgar mulailah secara bertahap berlangsung pengajian umum untuk menangani tulis baca Al-Qur'an dan wawasan keagamaan. Namun demikian, pelembagaan khusus untuk pelaksanaan pendidikan bagi umat Islam di Indonesia baru terjadi dengan pendirian pesantren. Lembaga ini diperkirakan muncul pada abad ke-13 M dan mencapai perkembangannya yang optimal pada abad ke-18 M. Para ahli agaknya sepakat bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

Gairah umat Islam untuk terus mendalami ajaran Islam secara menyeluruh meningkat. Untuk tujuan ini, sebagian lulusan pesantren melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke beberapa pusat kajian Islam di Timur Tengah. Fenomena pelancongan (rihlah ilmiyah) yang secara intensif muncul pada akhir abad ke-18 M. ini, pada akhirnya tidak saja menambah wawasan keilmuan mereka, tetapi juga menambah pengalaman dan inspirasi mereka dari gerakan-gerakan modernisasi pendidika di Timur Tengah. Lulusan pendidikan Timur Tengah pada masa itu kemudian menjadi pemrakarsa pendirian madrasah di Indonesia. Berbeda dengan lembaga pendidikan pesantren, madrasah yang di contoh dari Timur Tengah itu merupakan lembaga pendidikan yang lebih modern dari sudut metodologi dan kurikulum pengajarannya.

Bersamaan dengan fenomena di atas, sebagian kalangan Islam di Indonesia juga berinteraksi dengan sistem pendidikan sekolah yang diperkenalkan oleh pendidikan Hindia Belanda (pendidikan sekuler). Ciri lembaga pendidikan sekolah ini terletak pada orientasinya yang lebih menekankan pada peningkatan kecerdasan dan keterampilan kerja. Beberapa tokoh dan organisasi kemasyarakatan Islam, memprakarsai pendirian sekolah-sekolah ala Belanda itu dengan menambahkan muatan agama. Di satu sisi, mereka berani mengadopsi sistem pendidikan sekolah yang dikenal sekuler, di samping itu, pengajaran ilmu-ilmu umum sebagaimana layaknya sekolah Belanda. Corak pendidikan seperti ini merupakan cikal bakal dari perkembangan sekolah-sekolah Islam yang marak berkembang di Indonesia hingga sekarang.

Pendirian lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia dalam berbagai bentuk dan coraknya, merupakan upaya pendidikan untuk masyarakat secara terbuka. Sampai munculnya pesantren, lembaga pendidikan di Indonesia sebelumnya cenderung bersifat sangat eksklusif. Pada masa pra-Islam, selain para rohaniawan Hindu, tidak semua orang dapat mengikuti pendidikan yang terlembagakan. Sedangkan pada masa penjajahan, sekolah-sekolah pada mulanya didirikan untuk kalangan bangsawan dan kaum penjajah. Kebijakan politik etis atas prakarsa Van Deventer, belum sepenuhnya menyentuh masyarakt bawah. Baru setelah adanya desakan gerakan pencerahan dan perjuangan kalangan terdidik Indonesia, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan pendirian sekolah-sekolah rakyat yang lebih terbuka. Hal ini berbeda dengan pendirian madrasah dan sekolah Islam yang sejak semula besifat terbuka bagi masyarakat luas.

Uraian singkat di atas tadi, Husni Rahim (2001) menjelaskan bahwa eksistensi dan perkembangan pendidikan Islam di Indonesia barasal dari proses interaksi misi Islam dengan tiga kondisi. Pertama, interaksi Islam dengan budaya lokal (pra Islam) telah melahirkan pesantren. Meskipun pandangan ini masih kontroversial, tetapi pelembagaan pesantren bagaimanapun tidak bisa lepas dari proses akulturasi Islam dalam kontaks budaya asli (indigenous). Kedua, interaksi misi pendidikan Islam dengan tradisi Timur Tengah modern telah menghasilkan lembaga pendidikan madrasah. Ketiga, interaksi Islam dengan politik pendidikan Hindia Belanda telah membuahkan hasil lembaga pendidikan Islam. Tetapi dalam sejarah pendidikan di Indonesia kedua lembaga itu lahir dari inspirator yang berbeda; satu dari lulusan timur tengah modern, dengan melahirkan pendidikan Islam melalui lembaga pendidikan madrasah. Sedangkan yang lain dari gerakan yang kooperatif dengan pendidikan ala Belanda, dengan memasukan pelajaran agama Islam sebagai pelajaran tambahan.

 

Pesantren dan Pertumbuhannya

Awal mula perkembangan pendidikan Islam di Indonesia tidak terlepaskan dari peran pesantren itu sendiri. Kelahiran pondok pesantren di tanah air, tidak dapat dipisahkan dari sejarah masuknya Islam ke Indonesia.  Dari segi historis, pesantren tidak hanya hanya mengandung nilai (value) keislaman, tetapi juga nilai (value) keaslian (indigenous) Indonesia. Sebab, lembaga yang serupa telah terdapat pada masa kekuasaan Hindu-Budha, sedangkan Islam hanya meneruskan dan atau mengislamkannya. Pendidikan pesantren ditinjau dari segi bentuk dan sistemnya memang berasal dari India, sebelum proses secara umum untuk pendidikan dan pengajaran agama Hindu di Jawa. Bahkan istilah pesantren sendiri, seperti halnya ngaji, bukan dari bahasa Arab, tetapi diadopsi dari bahasa India.

Kehadiran pondok pesantren sampai saat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi umat Islam. Pada awal berdirinya, pondok pesantren umunya sangat sederhana. Sistem yang lazim digunakan dalam proses pembelajaran adalah wetonan, sorogan dan bandongan. Akan tetapi sejak 1970-an bersamaan dengan program modernisasi pondok pesantren, mulai membuka diri untuk mempelajari pelajaran umum. Pada mulanya, tujuan utama pondok pesantren adalah menyiapkan santri untuk mendalami ilmu pengetahuan agama (tafaqqul fi al-din).

Dewasa ini, pertumbuhan dan penyebaran pesantren sangat pesat. Dengan menjamurnya pondok pesantren dengan menyuguhkan spesialisasi kajian baik tradisional ataupun modern, membawa dampak positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di negeri ini. Kehadiran pondok pesantren telah nyata membantu pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu, pesantren telah menawarkan jenis pendidikan alternatif bagi pengembangan pendidikan nasional. Sejak awal berdirnya, pondok pesantren dikenal sebagai lembaga pengakaderan ulama (reproduction of ulama), tempat pengajaran ilmu agama (transfer of Islamic knowledge) dan memelihara tradisi Islam (maintenance of Islamic tradition). Fungsi ini semakin berkembang dan melebar akibat tuntutan pembangunan nasional yang mengharuskan pesantren terlibat di dalamnya.

Kini, di abad ke-21, sebagaimana disebut orang abad milenium, peran pesantren bukan saja sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga keagamaan dan lembaga sosial. Peran pesantrenpun melebar menjadi agen perubahan masyarakat (agent of social change).

Mencermati karateristik umat Islam serta kecenderungan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa yang akan datang, disertai dengan perkembangan kebudayaan, maka pilihan format pondok pesantren lebih menekankan kepada ilmu pengetahuan alam (natural science). Maka keberadaan pondok pesantren sangat optimis sebagai lembaga alternatif pendidikan. Sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Chistoper J. Lucas; "Pesantren menyimpan kekuatan yang sangat luar biasa untuk menciptakan keseluruhan aspek lingkungan hidup dan dapat memberi informasi yang berharga dalam mempersiapkan kebutuhan yang inti untuk menghadapi masa depan".

Di sinilah peran pesantren perlu ditingkatkan. Tuntutan globalisasi tidak mungkin dihindari. Salah satu langkah yang bijak adalah mempersiapkan pesantren tidak "ketinggalan kereta" agar tidak kalah dalam persaingan. Pada tataran ini, masih banyak pembenahan dan perbaikan yang harus dilakukan oleh pondok pesantren.

Ada tiga hal (paling tidak) yang mesti di garap oleh pondok pesantren yang sesuai dengan jati dirinya. Pertama, pesantren sebagai lembaga pendidikan pengkaderan ulama. Fungsi ini tetap harus melekat pada pesantren, karena pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang melahirkan ulama. Namun demikian, tuntutan modernisasi dan globalisasi mengharuskan ulama memiliki kemampuan lebih, kafasitas intelektual yang memadai, wawasan, akses pengetahuan dan informasi yang cukup serta responsif terhadap perkembangan dan perubahan.

Kedua, pesantren sebagai lembaga pengembangan ilmu pengetahuan khusus agama Islam. Pada tataran ini, pesantren masih dianggap lemah dalam penguasaan ilmu dan metodologi. Pesantren hanya mengajarkan ilmu agama dalam arti tranfer of knowledge. Karenanya pesantren harus jelas memiliki potensi sebagai "lahan" pengembangan ilmu agama.

Ketiga, dunia pesantren harus mampu menempatkan dirinya sebagai transformator, motivator dan inovator. Kehadiran pesantren dewasa ini telah memainkan perannya sebagai fungsi itu meskipun boleh dikata dalam taraf yang perlu dikembangkan lebih lanjut. Sebagai salah satu komponen masyarakat, pesantren memiliki kekuatan dan "daya tawar" untuk melakukan perubahan-perubahan yang berarti.

Berdasarkan pendekatan sistemik dan religi di atas, tentunya diakui bahwa peranan pondok pesantren harus sanggup membangun individu santri untuk membangun kelompok (sosial) yang memiliki potensi kuat dalam mengisi pembangunan negeri ini. Dengan konsepsi yang demikian itu, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang ideal, terutama, karena di dalamnya memuat konsep pendidikan yang integralistik, humanistik, pragmatik, dan mempunyai akar budaya yang sangat kental di lingkungan masyarakat.

Dengan fenomena yang seperti itu, tidak heran bila sekarang, pemerintah atau lembaga sosial kemasyarakatan menginginkan pondok pesantren menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, melalui berbagai kegiatan yang sangat menunjang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi jelas. Dan di sinilah perlunya mendiskusikan kembali peran pesantren yang tidak hanya sebagai sarana olah santri dalam kajian ilmu-ilmu keislaman. Tetapi yang lebih jauh lagi adalah memformat bahwa pesantren harus menjadi wadah pembinaan skill dan kreatifitas santri. Sehingga lulusan pesantren mampu membangun personal yang memiliki sumber daya yang kuat, handal dan mampu menembus tantangan zaman dan sekaligus merubahnya menjadi sebuah peluang.

 

Penutup

Uraian di atas menggaris bawahi, bahwa perkembangan pendidikan Islam yang diawali sejak masuknya Islam ke Indonesia sampai sekarang, telah memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap kemajuan masyarakat Indonesia. Besarnya pengaruh tersebut karena pendidikan Islam telah ikut berperan dalam rumusan cita-cita dan tujuan pendidikan nasional. Mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa dan berakhak mulia adalah gagasan yang sangat subtantif untuk melahirkan generasi yang handal, sehat dalam berfikir, bertindak dan mampu menempatkan nilai-nilai idealitas normatif dalam kehidupan.

Untuk itu, pendidikan Islam yang dikelola oleh lembaga keagamaan dalam hal ini Departemen Agama, diharapkan tidak; (1) menumbuhkan semangat fanatisme buta; (2) menumbuhkan sikap intoleransi di kalangan masyarakat; (3) memperlemah kerukunan hidup berbangsa dan beragama.  Sebaliknya, pengembangan pendidikan agama harus mampu menciptakan ukhuwah Islamiyah, serta mampu membentuk kesalihan pribadi dan sekaligus membangun kesalehan sosial. Insya Allah! 

Selasa, 06 Maret 2018

Disonansi Sistem Pendidikan Kita; Qua Vadis?

 


Baru-baru ini sering kita saksikan iklan tentang adanya sebuah lembaga pendidikan asing (baca:Internasional) yang menggambarkan ada beberapa orang yang sedang diwisuda, yang mengandalkan finansial belaka. Lalu para wisudawan tiba-tiba berubah mukanya menjadi muka  binatang! begitulah kira-kira gambaran dari iklan tersebut.

Ada sebuah metafora yang sangat menyakitkan bagi dunia pendidikan kita dari gambaran atau visualisasi tersebut: Pertama, kita adalah bangsa yang besar, yang selama ini ingin menempatkan diri sebagai negeri yang dihormati, baik oleh kawan maupun lawan. Akan tetapi pada kenyataannya selama ini kita selalu bertindak "pasif, menunggu waktu, stagnan" dalam menindaklanjuti segala yang dianggap penyelewengan, pembangkangan, maupun pelecehan dalam dunia pendidikan kita. Sistem pendidikan yang dari dulu sampai sekarang masih belum jelas kemana arah dan tujuan dunia pendidikan kita. Sebab di saat lembaga-lembaga asing membuka cabang atau agen sejenisnya di negara kita, (sesuai semangat AFTA, NAFTA atau WTO) maka sikap pemerintah kita menjadi a priori bahkan seakan menghambat laju kompetisi dalam dunia global sekarang ini, disebabkan belum siapnya sistem pendidikan kita dalam berkompetisi dengan lembaga-lembaga asing tersebut. Tanpa bagaimana sejujurnya kita melakukan perbaikan-perbaikan sistem atau pendayagunaan seluruh kekuatan untuk menciptakan dunia pendidikan yang terhormat, elegan, maju dan berkualitas, serta memiliki orientasi jelas ke depan baik secara moriil maupun materiil.

Ketika ada kejadian -- yang sebenarnya sudah berjalan sekian lama ini -- maka pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional seperti "kebakaran jenggot" mengapa baru sekarang ada aturan dan perundangan yang melarang dan "mengharamkan" praktek lembaga-lembaga asing tersebut? Padahal dalam hal ini masyarakat berkeyakinan bahwa persoalan adanya lembaga asing yang membuka pendaftaran jenjang pendidikan simpel, yang hanya dengan 1 tahun atau lebih sedikit tiba-tiba mahasiswanya bisa diwisuda dengan mudah! Hanya dengan membayar uang administrasi sekian juta rupiah, jadilah sarjana, lengkap dengan "ijazah" nya -- walaupun tidak diakui sama sekali di dalam dunia pendidikan kita. Menurut pandangan orang-orang dalam dunia akademik formal hal tersebut termasuk "penyelewengan dan pelecehan bahkan pengkhianatan intelektual". Karena dianggap begitu mudahnya sebuah lembaga asing mengeluarkan kewenangan mengeluarkan ijazah tanpa harus dengan susah payah dalam meraihnya.

Kedua, ciri metafora lainnya dalam kejadian seperti itu, menggambarkan kelemahan  sistem pendidikan kita selama ini. Orientasi futuristik (masa depan) dan orientasi sinkronik (sekarang) dan diakronik (masa lalu) dunia pendidikan kita tidak pernah jelas dan selaras dengan kebutuhan hakiki nilai tujuan pendidikan itu sendiri. Salah satunya adalah bagaimana selama beberapa tahun kebelakang hingga sekarang, pendidikan kita tak lebih hanya dipandang sebagai "pelengkap penderita" saja dari pembangunan ekonomi, Dengan kata lain, meskipun pemerintah telah menetapkan bidang pendidikan sebagai bagian dari pembangunan nasional, namun pembangunan di bidang pendidikan hanya diarahkan untuk menunjang keberhasilan pembangunan sektor ekonomi semata. Itulah sebabnya, pengembangan sumberdaya manusia (human resource development) yang berkualitas juga sering diartikan sebagai sumber daya manusia di bidang ekonomi an sich.

Ketiga, orientasi pendidikan kita yang lebih cenderung mengandalkan dan menghargai siapa yang berijazah (civil effect), tanpa menghargai orang-orang profesional terlatih yang cukup dapat diandalkan dalam bidangnya,baik untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai swasta atau hanya sekedar legitimasi sosio-kultural di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika ada sebuah lembaga yang membuka peluang untuk mendapatkan ijazah tanpa harus berlama-lama kuliah, maka terjadilah disonansi (hiruk pikuk) dan rush dalam  memasuki lembaga tersebut, tanpa berfikir panjang apakah ijazahnya diakui atau tidak oleh pihak pemerintah atau bertentangan tidak dengan aturan perundang-undangan kependidikan di Indonesia, karena mereka berfikiran dunia global yang terbuka terhadap sesuatu hal yang baru itulah mereka enjoy dengan semua itu, yang penting mereka ada satisfaction (kepuasan) tersendiri, daripada mengikuti sistem yang njlimet, yang ujung-ujungnya harus pake dana yang cukup besar juga. Jadi kejadian bebasnya lembaga-lembaga asing itu "beranak pianak" di negeri kita ini, bukan tidak mustahil semua perbuatan mereka sebenarnya sudah lama diketahui oleh pihak yang berwenang; baik Depdiknas, ataupun aparat pemerintah lainnya karena tidak sedikit "orang-orang dalam" sendiri menjadi konsumen lembaga asing tersebut, sehingga mengapa sudah sekian lama iklan-iklan atau promosi mereka baik yang melalui media cetak maupun elektronik, tidak dapat dicegah jauh-jauh hari sebelumnya. Semuanya juga ikut andil apakah media cetak, maupun elektronik mensosialisasikan lembaga asing tersebut baik melalui agen-agen ataupun cabang-cabangnya di seluruh nusantara ini.

Keempat, mengapa kejadian ini -- jika memang sudah menyalahi aturan sistem pendidikan nasional kita -- yang tentu sudah dirancang jauh-jauh hari, membiarkan terlalu lama beroperasi lembaga yang dianggap terlarang tersebut?, sehingga sampai sekarang telah memiliki cabang di seluruh nusantara, yang disinyalir para konsumennya adalah juga para tokoh, pejabat teras, perwira baik sipil maupun militer, bahkan masyarakat umum juga, yang pada akhirnya akan merasa dirugikan baik secara moral maupun material. Harga diri yang terhempas sebagai korban dari beralihnya sistem lateral dunia pendidikan kita yang setiap waktu sedang mencari jati diri ini. Semestinya disaat lembaga itu baru mempromosikan visi, misi kelembagaannya sejak awal sudah dapat dideteksi secara cermat dan arif oleh pihak yang berwenang, bukan setelah menjerat konsumen ribuan bahkan lebih dan membuka cabang di setiap propinsi kita baru bertindak, hal ini seperti kebiasaan lama dari sikap dan langkah pemerintah kita sejak dulu, jika belum terjadi sesuatu yang parah tidak dicegah, tetapi setelah banyak orang menikmati sekaligus dirugikan pemerintah baru bertindak, ibarat kalau sebuah "rumah" kemalingan baru menyewa satpam, kenapa tidak jauh-jauh hari menyewa satpam tersebut yang mungkin masih bisa meminimalisir kerugian yang lebih besar. Sekarang ini, pemerintah (dalam hal ini Depdiknas) atau DPR membuat aturan seakan-akan telah menjadi pahlawan, bahwa siapa yang menjual atau membeli ijazah dari lembaga "illegal" tersebut, akan didenda 1 milyar dst. Dari segi teknis perundang-undangan hal tersebut baik-baik saja untuk diterapkan sejak sekarang, tetapi ingat! Hal itu sebenarnya telah membuat carut-marutnya "wibawa" pemerintah itu sendiri, cq. Mendiknas yang menjadi promotor dari iklan-iklan yang ditayangkan di media-media elektronik, yang berjejer dengan wajah-wajah wisudawan yang divisualisasikan dengan animasi Komputer berubah jadi "monyet, babi, anjing" sekarang kalau rakyatnya sudah digambarkan seperti itu, apakah pihak berwenang, yang kebetulan menangani wilayah pendidikan tadi tidak merasa malu? Karena secara moral dan teknis kewenangan merekalah yang menjadi penanggung jawab rakyat diserupakan dengan binatang tadi, bagi kami visualisasi tersebut telah menghina martabat Negara kita sendiri, apa tidak ada cara lain untuk menggugah hati masyarakat atau rakyat kita dengan cara-cara yang lebih arif, santun bijaksana. Karena mustahil sebuah lembaga asing beroperasi di Negara orang lain tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang berwenang, minimal izin operasionalnya. Kalau tidak mengapa mereka bisa benar-benar bebas seperti itu, terlepas dari sejak kapan mulainya, yang penting semuanya harus introspeksi diri, bukan sekedar menghakimi semata. Kalau mau benar-benar aturan ditegakkan, mari kita sama-sama berantas korupsi terbesar di negara kita tercinta ini, mampukah kita menangkap, dan menghukum para "Raja Maling" keturunan atau pribumi yang telah merugikan negara ribuan trilyun (KLBI-BLBI), yang hingga sekarang malah masuk kotak atau "dipeti es-kan". Yang ditangkapi hanya kelas terinya saja! Jadi hukum dan keadilan ini jangan sekali-kali dipermainkan, kita bisanya hanya menangkapi orang-orang kecil dan menengah saja, namun "masih takut" untuk menangkap raja koruptor yang masih melenggang  di dalam ataupun di luar negeri. Mana keadilan yang sedang digembar-gemborkan pemerintah sekarang? Kita tidak perlu terjebak oleh "trend pemberantasan korupsi" semata, namun darimana kita mulai pemberantasan tersebut, ternyata masih sering salah kaprah.

Adapun langkah pemerintah menertibkan seluruh lembaga yang dianggap menyalahi perundang-undangan pendidikan nasional kita, sangat setuju untuk diamati dan diawasi bahkan kalau perlu dibina dan diarahkan agar mereka mematuhi sistem peraturan Departemen Pendidikan Nasional yang menjadi "kiblat"nya pendidikan kita. Ajak dialog "think tank" mereka lalu cari solusi terbaiknya demi kemaslahatan cermin bangsa kita juga terutama dunia pendidikan kita yang telah "berdosa" membiarkan berlarutnya hal-hal pembangkangan akademik seperti ini.

   Karena, bila dilihat kejadiannya tidak ada kesalahan individual, akan tetapi pemerintah pun harus bersikap kesatria atas kelengahannya selama ini, bahwa hal tersebut merupakan kesalahan paralel dan kelengahan bersama. Salah satu penyelesaian terbaik dari yang ada, adalah; pertama, buatkan klasifikasi customer yang pernah mendapat ijazah dari lembaga asing tersebut, bila ia mendapatkannya setingkat S.1 berarti dia minimal harus sudah memiliki ijazah SLTA atau yang sederajat, bila ada yang mendapatkan Ijazah S.2, dia harus sudah memiliki ijazah S.1 sederajat, kemudian bagi yang mendapatkan ijazah S.3, seperti Phd. (Phylosopy Doctor) tentu dia harus sudah memiliki terlebih dahulu ijazah S.2. yang sudah terakreditasi oleh pemerintah kita. (non-Honoris Causa). Dengan cara dianjurkan menulis desertasi sesuai dengan kemampuan di bidangnya, kemudian syarat lainnya mampu dan menguasai 2 bahasa asing dengan baik (Inggris, Perancis atau Jerman, dan Arab), serta telah memiliki karya tulis atau kiprah ilmiah lainnya baik secara praksis ataupun teoritis.

Kedua, bagi yang mendapat gelar Doktor Honoris Causa (DR.HC), untuk kategori ini, tidak perlu dilihat ijazahnya, akan tetapi karena ini adalah gelar kehormatan, yang tanpa harus melalui jenjang pendidikan formal, tetapi penghargaan kepada siapa yang telah meraih kualitas kiprahnya baik secara pendidikan non-formal (para Ulama, Kyai yang sudah level Nasional), atau tokoh masyarakat yang sudah dianggap memadai mendapat gelar DR.HC tersebut, atas dasar penelitian di tengah masyarakat, serta masukan positif yang dapat dipertanggungjawabkan. Atau para pejabat tinggi yang telah teruji keberhasilannya dalam pembangunan di segala bidang, yang menjadi garapan tugasnya. Atau masyarakat akademik (dosen, pegawai negeri lainnya yang bergelut dalam dunia pendidikan atau wilayah manajerial kelembagaan secara professional). Juga kalangan seniman, budayawan, yang sudah cukup banyak kiprahnya dalam memajukan khazanah keilmuan di bidangnya, atau kreasi dan produk intelektualitasnya yang sudah dirasakan oleh semua kalangan.

Ketiga, bagi yang tidak memenuhi persyaratan di atas, ada baiknya mereka di-Heregistrasi-kan kepada lembaga pendidikan yang ditunjuk pemerintah untuk mengulangi secara arif  bijaksana, elegan dan kesatria, tentu dengan pembiayaan sepenuhnya diserahkan kepada para  "sarjana" tersebut. Maka dengan langkah dan solusi tersebut,  kearifan  dan kesungguhan pemerintah dalam mengayomi rakyatnya, terlihat tegas dan memiliki tingkat wisdom yang sangat tinggi, walaupun pemerintah harus sedikit berkorban moriil juga dalam menghadapi rakyatnya yang telah menyalahi aturan akademik tersebut. Dari pada harus berkonfrontasi dengan ribuan massa yang merasa hak-haknya digadaikan. Pemerintah sebagai "Bapak" yang arif adalah yang mampu mengarahkan dan mencarikan jalan keluar atau solusi terbaik bagi "anak-anaknya" yang nakal tersebut. Senakal-nakalnya juga adalah anaknya sendiri. Jadi bukan hanya dengan memenjarakan dan menghukum dengan "denda material" seberapa pun besarnya, hal itu tidak mustahil malah akan mencoreng moreng langkah pemerintah dalam menegakkan keadilan. Karena sekali lagi kami ingin menegaskan saja, bahwa kejadian atau "musibah akademik" ini adalah termasuk andil dan kiprah semua pihak baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Keempat, dengan kenyataan semacam ini, yang paling arif adalah kepada semua pihak bisa menyelesaikan tatanan dan sistem pendidikan kita secara jelas, gerichtigkeit (terarah), konstan, tidak hanya selalu mengubah-ubah keputusan dan kebijakan yang tak kunjung menghasilkan sesuatu yang diharapkan oleh hati nurani rakyat, dengan segala kewenangannya pemerintah kita agar "tidak mencoreng" dan "membuka aib sendiri" dengan over atas semua arah fatalogisme institusional. Karena kejadian ini, telah menelanjangi betapa buruknya sistem pendidikan nasional kita sejak pasca-Kemerdekaan.

Kelima, Bangsa kita yang sudah berusia 60 tahun ini, ternyata belumlah bisa dikatakan dewasa dalam menyikapi setiap perkembangan dunia pendidikan, karena ada sesuatu yang diabaikan oleh pemerintah kita, kurang adanya penghargaan kepada lembaga-lembaga Indigenous bangsa kita sejak pra-kemerdekaan sampai orde reformasi ini. Lembaga pendidikan indigenous (ciri khas ke-Indonesia-an), adalah Pondok Pesantren, dimana lulusan atau para alumninya, tidak terlalu memfokuskan kepada apa arti  dan fungsi ijazah yang didapat dari Pesantren tersebut, namun yang ditonjolkan adalah output yang memadai ilmu dengan amaliahnya atau amal dengan ilmunya.

Keenam, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, tidak salah jika ada sebuah lembaga baik asing ataupun milik pemerintah bangsa kita, dengan dasar penelitian yang akurat dan penghargaan kepada insan-insan berjasa dalam dunia pendidikan moralitas, yakni Pondok Pesantren, bagi pimpinan atau Kyai-nya yang telah cukup banyak kiprahnya di dalam wilayah dakwah kemasyarakatan, sosio-keagamaan maupun lembaga pendidikan, pemerintah memberikan "bintang jasa kehormatan" dengan memberikan gelar penghargaan semacam Doctor Honoris Causa (DR.HC), seperti di Negara-negara maju, bagi mereka yang dipandang layak untuk mendapatkan gelar kehormatan tersebut, sebuah lembaga formal setingkat Universitas berhak memberikan gelar kehormatan tersebut, tanpa memandang dia pernah tamat sekolah atau kuliah, namun melihat terhadap kiprah dan jasa-jasanya. Sebab pada dasarnya orang yang mendapatkan gelar DR.HC itu bukan pihak penerima gelar tersebut yang mencari-cari gelar itu. Akan tetapi pihak lembagalah yang pertama kali menawarkan kepada pihak kedua (yang akan diberi gelar kehormatan) tersebut.

Ketujuh, banyak contoh para tokoh, pemimpin kita yang tanpa melalui jenjang pendidikan formal, namun juga ada yang memang melalui jenjang formalistik seperti kedua proklamator kita Bung Karno sendiri mendapat tidak kurang sepuluh Doktor Honoris Causa, dari  dari Negara-negara maju sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasanya, lalu Bung Hatta juga sama mendapatkannya. Dari kalangan ulama besar kita ada Prof .Dr. Buya Hamka (dari al-Azhar University Cairo, Egypt), Presiden kita lainnya Gus Dur (Baghdad University, Iraq) dan Bu Megawati pun mendapat gelar kehormatan tersebut dari salah satu Universitas terbesar di Jepang. Adapun yang mendapat gelar kehormatan dari lembaga-lembaga asing atau Lembaga Pendidikan yang berada di dalam negeri, antara lain DR.H.Hamzah Haz (mantanWakil Presiden RI), DR. H. Agung Laksono (Ketua DPR RI sekarang), DR.KH. M. Sahal Mahfuzh (Ketua Umum MUI Pusat DR.KH. Miftah Farid (Ketua MUI Jabar), DR .KH. Zainuddin Mz, (Dai Sejuta Ummat), DR. H. Amri Yahya (alm. Seniman, Budayawan). DR. KH. Mursalin Dahlan (Persis Jabar, Ulama), "Prof. DR." Rhoma Irama (mendapatkan gelar Profesor dan Honoris Causa, dari kiprahnya di bidang musik), DR. Bambang FX, MBA, MSc (Perwira Tinggi POLRI, mantan Kapolwiltabes Bandung) dan banyak lagi tokoh formal maupun informal lainnya yang tidak bisa disebut satu persatu di sini. Semua itu adalah berupa penghargaan yang tak terhingga bagi para penyandangnya, dan kami yakin beliau-beliau semua tidak menduga semula akan mendapatkan penghargaan DR. HC tersebut. Sebab tidak  menutup kemungkinan, semua itu berdasarkan data-data akurat sekecil apapun sebagai dasar penilaiannya. Karena beliau semua memang pantas untuk mendapatkannya. Bahkan semestinya pemerintahlah yang pertama kali mempunyai ide pemberian gelar-gelar kehormatan tersebut, sama halnya dengan memberikan bintang jasa kehormatan kepada para pahlawan atau orang-orang yang berjasa bagi agama, bangsa dan Negara tercinta ini.

   Sebagai catatan nurani, orang akan lebih dihargai dengan menentukan pilihan ketimbang tidak menentukan pilihan sama sekali. Disadari, bahwa semua jenis pilihan mengandung resiko dan konsekuensi apa pun bentuk dan jenis pilihan itu. Mendapatkan gelar akademik dari lembaga asing juga lebih beresiko namun tetap harus dihormati, karena menyadari bahwa semua pihak harus selalu saling mengintrospeksi diri dan kinerjanya masing-masing, semoga permasalahan ini segera dapat diselesaikan tanpa harus saling menjatuhkan, mencerca, memaki dan menafikan sebuah usaha individual dalam memenuhi kebutuhan jiwanya. Pola penyelesaian seperti yang sudah kami utarakan secara pointers di atas, mudah-mudahan dengan hanya sedikit sumbang saran demi tegakkan keadilan bersama, rakyat kita yang selalu harus dibina, diarahkan dari setiap kekeliruannya, adapun lembaga asing yang beroperasi tidak sesuai dengan kaidah hukum kita maupun sistem pendidikan kita, agar dapat dperingatkan tidak hanya sekedar memeras para konsumennya namun harus bertanggungjawab secara elegan untuk memberikan legitimasi formal sekecil apapun bagi para "mahasiwa" yang merasa dirugikan atas sistem yang mereka tawarkan selama ini.

Pemikiran ini mungkin sekedar masukan kecil tak berarti, untuk menghantarkan bangsa kita yang arif, bijaksana penuh dengan al-hikmah dalam setiap penyelesaian, dan menghimbau secara tulus kepada siapapun yeng berwenang, supaya menghentikan iklan "pentahbisan" sekaligus "penafian" atas orang-orang yang dianggap "terjebak" dengan praktik-praktik akademik kurang terpuji itu, tidak lagi menampilkan mereka sebagai binatang-binatang menjijikkan, karena kita semua  juga sebenarnya tidak terlepas dari persoalan "musibah akademik" ini. Semoga lebih banyak "muhasabah" di saat ini, jangan sampai kita mencoreng muka sendiri dengan menayangkan hal-hal keburukan rakyat kita, sebab hal itu juga termasuk keburukan sistem pendidikan kita selama ini, yang pada akhirnya masyarakat tidak lagi percaya kepada pemerintah terutama kepada jajaran yang berwenang dalam dunia pendidikan.

Marilah kita selalu berfikir positif terhadap semua langkah dan upaya orang lain dalam memotivasi dirinya, salah atau tidak sebuah tindakan seseorang atau sebuah lembaga, tergantung pada cara pandang yang melihat keadaan tersebut.

 

Catatan Kecil

Pertama, kesalahan terbesar dari lembaga-lembaga asing itu adalah, tidak selektif memberikan gelar-gelar Honoris Causa, yang semestinya diberikan kepada orang-orang yang berkompetensi tinggi di tengah masyarakat dan memiliki karya nyata, baik di bidang kemasyarakatan/sosio-religius, seni-budaya, politik dan lain sebagainya.

Kedua, "Jika rakyat sudah digambarkan seperti, monyet, babi dan anjing. Maka pemerintah dalam hal ini Pendidikan Nasional adalah Bapak dari semua metafora binatang-binatang itu".

Ketiga, semua Orang boleh dan sah-sah saja berpegang kepada pendapatnya masing-masing, termasuk saya pribadi mempunyai pendapat sendiri, sebagai otokritik terhadap pelaku pendidikan kita secara Nasional. Kita tidak bisa saling menghukumi. Menyalahkan masyarakat, maupun lembaga Asing yang telah membuat "hatrick" dalam wilayah Pendidikan tingkat Perguruan Tinggi. Jadikanlah pergolakan zaman ini, sebagai citra perbaikan di masa yang akan datang!

Keempat, dalam konsep GATS (General Agreement Trade Serveces), ada yang di istilahkan dengan Commercial Presence yaitu bagaimana dalam dunia pasca globalisasi, lembaga-lembaga atau perguruan tinggi komersial asing "memasuki/menyerbu" dunia persaingan dagang negeri kita, seperti membuka cabang di setiap wilayah yang dipandang layak  oleh lembaga/PT asing tersebut, sehingga banyak yang menawarkan produk-produk system atau pola promosi mereka dalam meraih konsumennya, hal itu adalah suatu yang lumrah dalam dunia persaingan perdagangan umum pasca global (GATS) tadi. Sekarang tinggal bagaimana sikap pemerintah kita dalam hal ini departemen pendidikan nasional menyikapi dan mengevaluasi keberadaan lembaga-lembaga atau PT asing tersebut, dengan pola pandang kultur bangsa kita yang siap dengan perdagangan bebas sekarang ini.

Kelima, Bentuk kerjasama GATS lainnya adalah: Cross Border Supply (pengiriman dosen-dosen dari Luar Negeri ke Negara RI), Consumption Abroad (pengiriman Dosen-dosen kita mendapat beasiswa ke Luar Negeri),  Presence of Natural Persons (Mendatangkan Dosen-dosen Tamu dari Luar Negeri).

Ke semua ini adalah gambaran bagaimana dunia pasca global ini membuka seluas-luasnya kepada lembaga asing manapun untuk mengembangkan sayapnya (cabangnya) di luar negeri asal mereka, juga sebaliknya lembaga pendidikan di Negara RI pun kapan saja dan dimana  saja jika memadai dapat membuka cabang-cabang pendidikan secara internasional. Karena kita sudah terikat perjanjian Perdagangan Bebas Dunia dengan WTO (World Trade Organization), yang di dalamnya adalah dunia pendidikan, termasuk komoditas umum yang dapat menghasilkan daya guna produk pendidikan sebuah Negara maju. Karena Negara kita baru pada tarap Negara berkembang, jadi apabila ada hal-hal yang kurang sesuai dengan sistem pendidikan kita, terkadang biasa langsung mengklaim atau mencaci keberadaan upaya-upaya lembaga asing dalam merekrut masyarakat kita itu, dengan serta merta menyalahkan lembaga-lembaga asing tersebut,padahal mestinya kita harus bisa meng-evaluasi semua lembaga pendidikan yang dianggap ": tidak sesuai" tadi. Wallahu a'laam Bishshawaab…!

Selasa, 06 Februari 2018

CIAMIS MANIS; Antara Semboyan dan Kepemimpinan

 


           Menciptakan motto atau semboyan sebuah daerah atau wilayah, harus memiliki nilai kesejarahan yang mengakar dalam karakter atau budaya dan nilai filosofis masyarakat setempat. Tidak serta merta asal istilah belaka, setiap tema, motto atau semboyan betapa pun diperdebatkan dan mengandung banyak 'makna'  namun yang terlihat adalah aspek politisnya dibanding dengan aspek nilai moralnya.

            Ciamis adalah kota asri indah dan nyaman untuk dinikmati suasana dan keindahan alamnya oleh setiap orang, sebuah kota manis dan "campernik" yang menggugah setiap insan; baik insan yang benar-benar ingin membangun kelangsungan masa depan kota ini, atau insan yang hanya ingin sekedar "transit" sementara, demi mencapai kedudukan yang lebih 'layak' di tempat lain. Secara geo-politis Kabupaten Ciamis adalah "L'avant Garde du Ville" yakni  "garda depan sebuah kota" yang sangat strategis untuk menjaga keamanan perbatasan wilayah, dari segala arah. Walaupun untuk wilayah timur perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat, saat ini sudah beralih tanggungjawab pada Pemerintahan Kota Banjar yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Ciamis.

            Ciamis yang memiliki semboyan "Manis", dari segi etimologis kata Manis, sering identik dengan rasa, terutama rasa yang serupa dengan gula, kecantikan, kemolekan. Semua itu hanya bernilai lahiriah semata, namun ada 'makna' lebih dalam. kata "Manis itu terdiri dari akronim 'manjing dinamis' yang selama ini sering dinyanyikan bahkan digelorakan, namun secara tidak sadar makna 'manjing' sebenarnya berkonotasi 'setengah matang', belum matang sesungguhnya, oleh karena itu pada masa pemerintahan Bupati Kol. (Kav) Taufik Hidayat, kata "Manis" sempat dimaknai akronim dari "Manusia Istiqamah". Namun sayang, karena kurangnya sosialisasi hingga pergantian kepemimpinan kepada Kol. (Kav) Dedem Ruhlia, kata "Manis" berubah lagi menjadi "manjing dinamis", dari sudut estetika makna tersebut cukup relevan untuk saat itu, namun untuk keadaan sekarang ini perlu adanya revivalisasi makna nilai dari kata "Manis" tersebut. Misalnya menjadi "Manusia Istiqamah Sejati" sebab makna dari istiqamah adalah konsistensi sikap dan perilaku atau kokohnya jiwa dari setiap godaan, sedangkan sejati adalah nilai moral yang tinggi sebagai refleksi dari kemendalaman fikiran dan kearifan jiwa seseorang dalam hidupnya.

            Kemudian dari segi teritorial Ciamis boleh saja kehilangan satu wilayah pemerintahannya dengan terpisahnya Kota Banjar menjadi Pemkot, dari segi ekonomis dan geografis Ciamis memang 'terlihat' semakin lemah. Akan tetapi, sebuah nilai sejarah ideologis yang melekat pada masyarakat Ciamis tidak akan luntur atau hilang dengan keterpisahan Banjar dari Wilayah Kabupaten Ciamis, dan ini harus disadari oleh semua pihak dan komponen masyarakat Ciamis. Kita tidak perlu 'gusar' kalau suatu saat beberapa wilayah Ciamis lainnya juga ingin 'memisahkan diri' dari Kabupaten Ciamis, bila langkah itu dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakatnya, dengan sebenar-benarnya, mengapa tidak?

            Tetapi, ada hal yang perlu dicermati juga dihayati oleh kita semua, cita-cita reformasi adalah menjadi harapan rakyat bangsa ini yang mendambakan perubahan dalam segala bidang, janganlah arah reformasi saat ini hanya dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan apa saja dengan sebebas-bebasnya, tidak hanya berfikir 'balas dendam' karena masa lalu juga pernah berbuat seperti itu. Banyaknya daerah ingin memisahkan diri dari Propinsi, ataupun Kabupaten asalnya, hingga keterpisahan wilayah-wilayah lain untuk lepas dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) semakin marak. Semua itu adalah dampak dari 'semangat reformasi', yang menurut sebagian orang menjadi "boomerang menyakitkan" tapi menurut sebagian lainnya menjadi "lahan basah", jadi arahnya semakin tidak jelas.  Selama kurang lebih sepuluh tahun  usia "reformasi" ini, apa saja yang sudah nampak adanya perubahan?, apakah memang berubah atau "jalan di tempat"? atau bahkan sebaliknya ingin mengubah sesuatu yang dianggap salah di masa lalu (orde lama dan orde baru), ternyata kita malah terjerumus dalam kubangan lumpur "kezaliman" yang lebih parah dari masa lalu. Masa lalu adalah sejarah untuk masa kini, bagaimana Ciamis menatap peristiwa-peristiwa masa lalu yang dapat menjadi 'ibrah/cermin di masa yang akan datang. Para pemimpin yang "ngageugeuh" Kabupaten Ciamis sepantasnyalah lebih memikirkan terwujudnya rasa aman, damai, tertib dan ketentraman bagi masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dalam kehidupan, juga terwujudnya kehidupan sosial budaya yang Islami, dinamis kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi. Masyarakat Ciamis mengharapkan terlaksananya pemberdayaan masyarakat dalam wadah ekonomi yang berkeadilan. produktif, mandiri, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

            Sehingga siapapun Pemimpin yang dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Ciamis nanti antara lain mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat/masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas hidup dan kehidupan tertama dari segi kecukupan kebutuhan dasar; pangan, sandang, papan/perumahan, kesehatan, dan perhatian terhadap dunia pendidikan tidak pilih kasih apakah itu pendidikan 'agama atau umum'. Dalam karakter kepemimpinan, setiap aparatur Negara/pemkab harus menjadi "pelayan masyarakat" bukan dilayani oleh masyarakat, dalam melayani masyarakat manapun pemimpin harus jujur, bersih hati dan berwibawa serta professional.

            Untuk wilayah sosio-politik, pemimpin harus mampu menata keamanan secara kondusif dan demokratis serta bertanggung jawab (responsible), karena tanpa adanya rasa aman dan suasana kondusif, seorang pemimpin akan sulit membangun daerahnya tersebut, maka di situlah pemimpin dituntut untuk bersikap bijaksana bila tidak ingin "diganggu" dalam perjalanan kepemimpinannya.

            Ibnu Athaillah berkata :

"Jika engkau tak ingin dilengserkan, maka janganlah menguasai jabatan yang tidak kau kenal" (in aradta an ta'zula falaa tatawalla wilaayatan la taduumu laka).

Secara duniawi, jabatan atau kedudukan memang diminati banyak orang. Karena kedudukan itu menyenangkan buat hawa nafsu. Jabatan membuat orang jadi terpandang, terhormat dan disegani. Bahkan dari kedudukan itu, seseorang bisa mengeruk harta untuk memperkaya diri. Namun secara makrifat, jabatan itu justru dapat membahayakan bagi kehidupan spiritual. Karena,  dibalik jabatan terkandung tanggungjawab besar. Kelak seseorang yang memangku jabatan akan dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan Allah. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggungjawab, dan semakin terbuka peluang untuk berbuat maksiat. Apalagi bila apa yang kita 'jabat' sekarang tidak kita kenal (tidak menguasainya), berarti kalau seseorang menjabat suatu jabatan penting tapi bukan sebagai ahli di bidangnya, atau karena ketidaktahuan dan ketidak mampuan dalam hal memimpin, bisa berakibat fatal terhadap keberlangsungan pemerintahannya.

            Oleh sebab itu, sebagai cermin dan kriteria khusus kepemimpinan yang akan bertandang di Kabupaten Ciamis ini, harus Smart (cerdas, pintar, bijak), dan memiliki  Courage (keberanian) dan  politeness (kesantunan, keadaban). Karena dengan tiga hal tersebut di atas Insya Allah kita tidak hanya berpolemik dengan sosok pemimpin secara 'politis' semata, akan tetapi lebih jauh lagi "sudah saatnya Kabupaten Ciamis memiliki pemimpin seperti Khalifah Abu Bakar dalam kebijaksanaannya, Umar ibn Al-Khaththab dalam keberaniannya, Sayidina Utsman dalam kedermawanannya, seperti Sayidina Ali dalam kecerdasannya, dan seperti Umar bin Abdul Aziz dalam kesantunannya". Sekarang pertanyaannya adalah sudah siapkah Sumber Daya Insani seperti tersebut di atas? Jawabannya tentu hanya masyarakat Kabupaten Ciamis-lah yang bisa lebih "teliti sebelum membeli" dan lebih arif, bijak dalam menerawang jauh ke depan, karena saya yakin tipikal orang seperti tadi, nampaknya tidak akan mudah didapatkan sebab manusia yang memiliki tipe "tiga dimensi; kemampuan khusus" tersebut ada di dasar samudera, ia adalah "mutiara" yang sangat mahal nilainya, harus selalu dicari dan dicari pada tumpukan 'kerang-kerang' lautan nan dalam.

             Masyarakat Ciamis harus mampu 'menyelami' dasar samudera yang begitu dalam untuk mendapatkan 'kerang' yang berisikan mutiara tersebut. Baru setelah itu, kerang tersebut dibuka lalu diambil mutiaranya kemudian dibersihkan, digosok dengan teliti, maka lambat laun akan timbullah 'cahaya cemerlang indah dan mempesona' dan jadillah sebuah perhiasan mahal terindah yang mampu membahagiakan siapapun yang memilikinya.

            Begitulah tipikal atau sifat kepemimpinan kelak di Negara kita secara Nasional, maupun lokal, sehingga dengan sendirinya kecarut-marutan suasana kebangsaan kita yang semakin tak tentu arah, akan bangkit kembali oleh 'kesatuan sikap' antara pemimpin dengan yang dipimpim sesuai dengan semangat 'demokrasi bermoral' yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia di mata dunia secara kosmopolitan. Insya Allah bangsa ini; terutama Kabupaten kita tercinta Ciamis akan kembali menjadi wilayah ujung timur penyangga Propinsi Jawa Barat yang kuat wilayahnya, cerdas pemimpinnya serta tetap menjaga nilai-nilai moralitas secara menyeluruh yang dimiliki oleh setiap individu masyarakat dan komponen bangsa.

            Dua tahun kurang masa pemerintahan di Kabupaten Ciamis ini, janganlah terlalu diributkan akan siapa-siapa yang akan "ngageuegeuh" nya nanti, berilah kesempatan kepada periode kepemimpinan yang sekarang masih berjalan untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dengan 'cantik' 'dewasa, arif dan bijak'. Karena dalam sejarah moralitas masyarakat Ciamis tidak ada 'budaya premanisme dan barbarisme' untuk menunjukkan ketidaksukaannya dengan cara-cara ”membelah karakter manusia", Perlu dipegang teguh dan disadari, hal-hal buruk 'saling jatuhkan dan saling bermusuhan' tidak boleh terjadi di Kabupaten Ciamis tercinta ini.  

            Jadi, jika masih ada hal-hal tadi, maka diyakini sikap semacam itu bukan untuk memperbaiki pembangunan Kabupaten Ciamis, namun sebaliknya langkah-langkah kurang bijak itu malah bisa jadi untuk menghancurkan suasana damai Ciamis, sebagai wilayah religius yang tinggi selama ini.

            Menurut pandangan penulis, suara masyarakat atau rakyat adalah suara nurani yang sejati, bukan "suara Tuhan" yang sering disalah artikan selama ini. Sehingga rakyat menjadi anarkis, karena merasa dirinya sebagai "Tuhan-Tuhan Kecil" dan sang penguasa sebagai "Tuhan-Tuhan Setengah Besar". Maka dengan sendirinya bangsa ini pun menjadi bangsa "Takabbur dan Musyrik" karena antara rakyat dan penguasa sudah menjelma jadi "Tuhan-Tuhanan". Padahal kita ini hanyalah hamba Allah Tuhan Seru Sekalian Alam, yang sangat kecil dan tak berdaya bila disandarkan dengan "kekuasaaan" manusia selama ini. Ada sebuah harapan dari setiap komponen masyarakat Kabupaten Ciamis, dalam membaca para calon pemimpin daerahnya di masa depan yakni "Satunya Kata dan Perbuatan". Bila disimak ungkapan tersebut sangat sarat nilai, terutama nilai bagi seorang pemimpin yang tidak hanya pandai mengubar janji namun tak ada bukti, atau tidak adanya kesesuaian antara sikap perilaku dengan ucapan yang dilontarkan ke tengah masyarakat yang dipimpinnya, keadaan seperti itu akan menuai bencana ketidak percayaan rakyat terhadap sang pemimpin tersebut.

            Dengan demikian, Ciamis masa depan adalah tergantung pada kesatuan cita-cita dan harapan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpinnya kelak, sesuai dengan motto yang direvival sebagai masyarakat agamis, dinamis dan berlandaskan kesejatian sikap moral yang tinggi, dan "istiqamah" dalam kebaikan, kokoh kuat tidak mudah goyah, dengan memiliki program yang riil bukan hanya sekedar 'kata-kata yang muluk' namun tidak ada realisasinya. Sekarang ini adalah zaman realistis (perlu bukti dan karya nyata) namun perenialis (menjaga nilai tradisi keabadian sikap mulia), jadi jika kedua falsafah moral kepemimpinan tadi dipersatukan bisa menjadi 'kekuatan yang tak ternilai' untuk membangun Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten terdepan dalam Pembangunan baik pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur; pembangunan sumber daya insani, yang berlandaskan nilai moral sejati, yaitu keimanan dan kecerdasan yang tinggi, Insya Allah.

 

Rabu, 10 Januari 2018

Budaya dan Nilai Religi; Sebuah Terapi Sufistik Kontemporer


 

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَمَا ثُقِفُوا إِلا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ  (ال عمران:112)

"Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada (berbudaya), kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas" (QS. Ali Imran: 112).

Ayat suci di atas telah mengilhami kita akan sebuah konstatasi-faktual (isyarah waqi'iyyah) terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk berbudaya, isyarat kemanusiaan digambarkan bahwa dimanapun manusia berada tidak akan terlepas dari "kehinaan", apakah kehinaan yang berbentuk moralitas ataupun kehinaan secara materi, sehingga jika seorang manusia ingin terlepas dari sifat-sifat hina dalam kehidupan ini, ia hanya dapat selamat dari  norma kemanusiaan tersebut dengan menggantungkan segala sesuatu kepada Allah SWT secara vertikal (hablum minallah), dan hubungan horizontal antar sesama manusia (hablum minannaas).

Menurut KH. Dr. Agoes Salim kata budaya berasal dari "Bud" berarti  cahaya atau Iman, dan "Daya" yang memiliki makna amal saleh jadi budaya adalah  "Iman yang dilandasi amal saleh" harus tertanam dimana saja, kapan saja, dalam keadaan apa saja, sedari itu siapapun yang ingin selamat di alam semesta ini, sebagai pelintas ke kebahagiaan nanti di alam yang langgeng, haruslah berbudaya atau dengan kata lain "beriman dan beramal saleh". Tanpa keimanan dan amal saleh tersebut, dalam mengarungi dinamika kehidupan ini, akan menjadi hampa dan kering tak bermakna,seperti  dapat terlihat dimana-mana sebagai akibat penistaan terhadap "nilai-nilai keimanan dan kesalehan" (budaya) tadi, segalanya menjadi serampangan dan "budaya" tersebut sudah terlalu lama dipelihara oleh kita, setiap orang selalu ingin "menguasai" apa yang belum dimilikinya walaupun dengan cara-cara tidak elegan, pendangkalan nilai-nilai akhlak dan akidah sebagai fondamen seorang muslim, telah banyak diabaikan bahkan ditinggalkan, pemusnahan hakikat keyakinan terhadap nilai keberagamaan semakin hari bertambah menipis bahkan habis sama sekali dari fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu Allah SWT selalu menurunkan bencana serta ujian-ujian dahsyat lainnya kepada makhluk di alam jagat raya ini, karena manusia sebagai khalifah fil ardli (pemimpin di muka bumi) ini sudah tidak "amanah" lagi terhadap titah ilahiyah baik yang berupa amanah khilafah (amanat kepemimpinan/kekuasaan) maupun  amanah ibadah (amanat peribadatan) kita kepada Allah SWT.

Dalam amanah khilafah setiap orang dapat berfikir dengan tegas bahwa amanah terberat dari Allah yang dipikul manusia adalah "amanah khilafah" karena amanah ini menyangkut hajat, kebaikan dan kesejahteraan banyak orang. Tidak sedikit manusia begitu sungguh-sungguh memberikan janji-janji kepada yang akan dipimpinnya ketika mangawali kepemimpinannya. Sungguh ironis tatakala semua sudah berjalan, ternyata para pemikul amanah itu, ingkar dari apa yang mereka janjikan sebelumnya. Jadi tidaklah semudah mengucapkan dengan lisan dalam memimpin manusia di bumi ini, akan tetapi memerlukan ketulusan, kecerdasan fikiran dan sikap serta bagaimana berjiwa empatik terhadap kenyataan orang-orang yang dipimpinnya.

  Amanah ibadah, adalah amanah kedua bagi seluruh ummat Islam, termasuk kita. Bagaimana memelihara agar praktek peribadahan kita kepada Allah Azza Wajalla, tidak bercampur aduk dengan keyakinan kepada selain-Nya, tidak menyekutukan-Nya, senantiasa memegang teguh semua perintah-Nya, menjauhi setiap apa yang dilarang-Nya. Lalu semua pengharapan kita berpangkal atas Ridha-Nya.

Adapun budaya yang dilandasi dengan nuansa sufistik, ibarat tanaman, pohon sebagai Syari'at. Thariqatnya adalah menyiram, memupuk dan memeliharanya dari benalu dan berbagai macam gangguan, agar menghasilkan buah Hakikat. Berhasilnya orang yang menanam "tanaman budaya" itu dapat mencicipi dan menikmati buah tanamannya tersebut, itulah yang dinamakan "Ma'rifat Kebudayaan".

Di zaman yang serba hedonis dan serba halal saat ini, maka ada beberapa solusi kebudayaan religi yang bermuara kepada keimanan dan amal saleh dan hidayah-Nya: Pertama, Kita hendaknya senantiasa menciptakan suatu bentuk hubungan komunikasi yang intim dan mesra penuh cinta dan sakral antar makhluk dengan Sang Khaliq Allah Swt, disertai sikap Ta'zhim (penuh rasa hormat), Tawadlu (penuh rasa kerendahan diri) dan Tadlarru (penuh rasa rendah hati), Ikhlas (penuh rasa ketulusan hati), Khusyu' (penuh rasa takut yang mendalam), Taslim (penuh rasa ketundukan) dan Tawakkal (penuh dosa berserah diri) yang kesemuanya itu untuk mendapatkan ridha-Nya.

Kedua, meningkatkan kualitas budaya religi masyarakat kita, kualitas budaya religi ditentukan oleh kemampuan dan kesempatan seseorang untuk mengembangkan dirinya dalam sebuah pengamalan agama,  agar lebih baik dari kondisinya sekarang. Kualitas budaya religi juga sangat erat hubungannya dengan kualitas lingkungan (bii-ah). Secara fitrah manusia mempunyai potensi-potensi untuk selalu berkembang meningkatkan kualitas hidupnya, keyakinan beragamanya secara terus menerus. Aktualisasi potensi-potensi itu membentuk kebudayaan lalu membentuk manusia menjadi makhluk budaya.

Kapan nilai-nilai religi tertanam dalam sebuah kebudayaan? Yaitu pada saat gerak budaya itu dipraktekkan atau dilakukan baik secara individu (fardli) maupun secara kelompok (jamma'i). Budaya religi atau budaya profetik yang berasal dari hubungan transenden antara manusia sebagai pelaku budaya itu dengan Allah Swt. sebagai Sang Maha Transenden, yang membimbing manusia pada dimensi transendental dalam kebudayaan, sebagai sumber inspirasi religi dalam berbudaya "di mana pun manusia itu berada".

Ketiga, memperbanyak tukar fikiran (mudzakarah), diskusi dari hati ke hati tentang persoalan normatif maupun aksiologis mengenai budaya religi, atau budaya profetik yaitu dengan munadlarah tsaqafiyah (diskusi budaya). Salah satu langkah kongkrit yang harus segera dilaksanakan setelah pertemuan sekarang ini, para tokoh budayawan, seniman, pemerhati seni dari berbagai kalangan, lintas budaya dan agama menciptakan sebuah lingkungan masyarakat budaya religi dengan suatu kegiatan "Daurah Kebudayaan".

            Keempat, rida terhadap keuntungan atau kerugian yang diberikan pada kita, berjuang seperti pahlawan, melakukan amal orang-orang saleh, rida atas nikmat yang diberikan oleh Allah Swt., tidak mau menentang atas "ujian-ujian maupun semua cobaan" yang diterima oleh kita selama ini dan senantiasa tawakal kepada Allah Swt., maka jiwa seperti ini akan diridai oleh Allah Swt., sehingga menjadi jiwa yang sangat dicintai dan dikehendaki-Nya, yang memperoleh kesempurnaan akhlak dan mencapai berbagai maqam luhur yang diraih orang-orang mukmin.

Kelima, lebih mengedepankan sikap rendah hati dalam kehidupan sehari-hari, karena sikap ini memunculkan semangat egalitarian, yang akan mengantarkan masyarakat budaya kepada pola hidup demokratis sejati yang religi. Sikap rendah hati juga melahirkan kesediaan mendengarkan pendapat orang lain yang tak lain adalah akar dari tradisi masyarakat, sehingga masyarakat bisa berjalan dengan adil dan berimbang bila di antara berbagai pihak tidak ada prasangka. Oleh sebab itu, dalam prinsip hidup budaya rabbani setiap orang menumbuhsuburkan sikap baik sangka (husnudzhan).

Membudayakan rasa cinta antar sesama, saling menghormati hak-hak hidup setiap warga negara, dengan tidak saling menghina saling menyalahkan atau membantai orang lain, karena fahamilah dengan segenap keberadaan kita selama ini, bahwa cara mengubah kehidupan kita serta orang-orang disekitar kita adalah dengan al hubb (cinta).

Hidup ini laksana ensemble musik-orkestra, yang saling memadu dan menyatukan rangkaian irama menjadi indah dan nyata, menciptakan semangat cinta kasih dan mampu memancarkan energi positif pada alam semesta kehidupan ini dan manusia sebagai penghuninya. Damai, penuh harapan, dan kebahagiaan merupakan dasar perasaan cinta. Oleh sebab itu, perbedaan sudut pandang agama, budaya, dan sosial politik di negeri ini, sangatlah naif bila kita harus saling menumpahkan darah. Dengan budaya religi, kita bisa menangkal ketakutan, kebencian, dan paranoia dengan mengirimkan getaran-getaran cinta kasih melalui sentuhan dan nafas terapi musikalitas sufistik dengan bingkai religiusitas pada setiap gerak nafas kehidupan kita. Dengan gerakan seni budaya religi seseorang akan berfikiran luhur dan memiliki sifat kelembutan nan halus (rifqan waliinan), mampu menjaga keseimbangan (tawazun) perasaan, membangkitkan semangat (tasyji') dan menggerakkan jiwa yang kering kerontang, dan pembudaya jahat serta kebrutalan dan tindakan gegabah lainnya akan sirna ditelah masa. Betapa banyak orang yang mempunyai rasa tanggung jawab moral yang besar, hanya sayangnya mereka tidak didukung oleh seni memimpin yang baik (the art of leadership) atau  juga rasa musikal yang hebat, dan sebaliknya betapa banyak yang ahli dalam musik dan nilai-nilai seni budaya namun tidak didukung oleh rasa tanggung jawab moral, sehingga akibat dari kesalahan ekspresi tersebut maka terjadilah kontroversi pendangkalan sistematis nilai-nilai moral agama maupun bangsa yang hingga saat ini belum ada kata sepakat, karena mengusung keyakinan mereka masing-masing. Bangsa yang masih berpegang pada tali kebenaran dan mempertahankan budaya religi (budaya yang berdampak baik), dialah bangsa yang arif dan akan berjaya di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Tantangan Guru Di Masa Depan

  Sejak lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal, 25 November 1945 di Surakarta, PGRI menjadi organisasi   guru pejuan...